Nah lho, Jokowi Teken PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran dan Aturan Ketat Penjualan Tembakau

Foto: Nah lho, Jokowi Teken PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran -Istimewa-

REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah secara resmi melarang warga menjual rokok secara eceran. Bagaimana penjelasannya?

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024. 

Dalam beleid tersebut, yang tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

BACA JUGA:Poin Penting PP Kesehatan 2024: Larangan Jual Rokok Eceran, Iklan Susu Formula, hingga Penghapusan Sunat Perem

BACA JUGA:Menelusuri Misteri dan Pesona Legenda Ratu Siluman Ular dalam Film Terbaru

Pemerintah juga mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau media sosial juga dilarang. 

Peraturan tersebut menyatakan, "Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

" Meski demikian, ada pengecualian jika terdapat verifikasi umum pada platform online dan media sosial tersebut.

BACA JUGA:Seruan Penggemar untuk Kembalinya Adam di Emmerdale Terus Menguat

BACA JUGA:Penemuan Menakjubkan di Pompeii: Lukisan Kuno yang Terjaga dengan Sempurna

Pasal 435 dari PP tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan. 

Peringatan kesehatan harus berupa tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok, sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada Pasal 436. (*)

Tag
Share