Dua Wanita Cantik Terlibat Pembegalan: Kisah Menegangkan di Lubuklinggau

Dua Wanita Cantik Terlibat Pembegalan Lubuklinggau-Doc/Foto.Ist-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID- Kejadian menegangkan terjadi di Lubuklinggau ketika dua wanita, Erika Saputra (24) dari Desa Trans Mandala, Kabupaten Musi Rawas dan JA (14) dari Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap oleh kepolisian setempat.

Mereka terlibat dalam aksi pembegalan yang mengakibatkan Amin Akbar (23), seorang mahasiswa, kehilangan sepeda motornya.

BACA JUGA:Heboh! RAPBN 2025 Resmi Disahkan, Golongan PNS Ini Bakal Naik Gaji Tahun Depan, Cek Daftarnya di Sini!

BACA JUGA:Mistis! Mobil Bekas Bung Karno Ini Sering Nyala Sendiri dan Dipenuhi Aroma Bunga Melati di Tengah Malam

Peristiwa ini berlangsung pada Senin dini hari, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, awalnya korban yang sedang pulang ke rumahnya, diminta oleh dua wanita tersebut untuk mengantar mereka.

Namun, ketika korban kembali ke lokasi dengan alasan dompet tertinggal, tiga pria misterius muncul dan menodongkan pisau.

BACA JUGA:Nyawa Driver Ojol Hampir Melayang Usai Dibegal

BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Kasus Pemb*nuhan Hendra Wijaya di Empat Lawang, Polres Tetapkan Dua Tersangka

Dengan ancaman tersebut, korban terpaksa meninggalkan sepeda motor Honda Supra X miliknya dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Tim Macan Linggau yang segera turun tangan berhasil mengidentifikasi dan menangkap Erika dan JA. Mereka mengakui keterlibatan dalam aksi pembegalan bersama tiga pelaku lainnya yang kini masih buron.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan

BACA JUGA:Nyawa Driver Ojol Hampir Melayang Usai Dibegal

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Erika dan JA dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil pencurian sebesar Rp 500 ribu. Namun, mereka hanya menerima Rp 300 ribu yang dibagi rata.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share