Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Foto: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada-Istimewa-

RAKYATEMPATLAWANG – Dua putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan mempengaruhi secara signifikan peluang para kandidat dalam Pilkada 2024, khususnya untuk Kaesang Pangarep, Anies Baswedan, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Putusan pertama dari MK menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 Ini berarti, calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan sebelum KPU menetapkan pasangan calon. 

BACA JUGA:MK Kembali Jadi Game Changer: Perubahan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024

BACA JUGA:Ini Tanggapan Megawati Saat Tahu Jokowi Reshuffle Menteri PDIP!

Hal ini berpotensi menutup kesempatan Kaesang Pangarep, yang dijadwalkan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi, karena Kaesang belum mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Sebaliknya, putusan MK ini bisa membuka peluang bagi kandidat lain, seperti Anies Baswedan, yang juga tengah mempersiapkan langkah politiknya di Pilkada 2024. 

Dengan adanya perubahan dalam ambang batas pencalonan, PDIP yang mendukung Anies sebagai calon gubernur Jakarta dapat memanfaatkan situasi ini untuk memperkuat posisinya dalam kompetisi pilkada mendatang.

Sementara itu, putusan kedua MK mengubah ambang batas pencalonan, memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

BACA JUGA:Partai Buruh Optimis Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 Usai Menang Gugatan di MK

BACA JUGA:Baleg DPR RI Mendadak Bahas RUU Pilkada, Jadi Sorotan Publik

 Ini adalah langkah besar menuju reformasi sistem pilkada, memberi lebih banyak ruang bagi berbagai calon untuk berkompetisi tanpa bergantung pada dukungan kursi di DPRD.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, menolak permohonan dari beberapa pihak yang meminta perubahan kembali terhadap syarat usia calon kepala daerah dan menetapkan bahwa semua syarat harus dipenuhi pada saat penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Keputusan ini dapat berdampak luas pada strategi koalisi politik dan pencalonan kepala daerah di berbagai daerah. 

Tag
Share