KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp89 Miliar ke Kemenkeu untuk Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara
Penyerahan aset rampasan oleh KPK ke Kemenkeu-Doc/Foto.Ist-
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp89 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengelola aset rampasan melalui pemanfaatan yang tepat guna, sehingga dapat mengoptimalkan capaian asset recovery dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2024: Kesempatan Emas dari 8 Provinsi untuk Bebas Denda dan Diskon Besar
BACA JUGA:Verrel Uziel: Sosok Pemimpin BEM UI yang Berani Menantang DPR
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat dikelola dengan baik oleh Kemenkeu.
"KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan," ujar Mungki.
BACA JUGA:UGM Meliburkan Mahasiswa untuk Turun Aksi Mengawal Putusan MK
BACA JUGA:Demo Mahasiswa dan Buruh Kepung Gedung DPR dan MK Hari Ini
Aset yang diserahkan kepada Kemenkeu berupa Barang Milik Negara (BMN) meliputi sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat dengan nilai Rp79,7 miliar atas nama Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi di Jalan Sultan Agung Nomor 43, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Lampung, senilai Rp9,3 miliar atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
BACA JUGA:Para Akademisi dan Aktivis 1998 Gelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK
BACA JUGA:DPR Anulir Putusan MK, Gibran Diuntungkan, Kaesang Terancam
Total nilai BMN yang diterima Kemenkeu mencapai Rp89,07 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dengan disaksikan oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk. Aset tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan.
Dengan penyerahan ini, KPK berharap aset rampasan negara dapat dimanfaatkan kembali dan memberikan dampak positif bagi keuangan negara.