Polsek Muara Beliti Tangkap Terduga Penggelapan Sepeda Motor Pelajar di Lubuklinggau
Polsek Muara Beliti Tangkap Terduga Penggelapan Sepeda Motor Pelajar di Lubuklinggau-(Poto: Pad /dok polisi)-
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap seorang terduga penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana.
Penangkapan terjadi di Wisma Pelangi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (28/8/2024).
Tersangka, Efran Irlanza (21), warga Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, diduga menggelapkan sepeda motor milik pelajar berinisial MI (16) di RT 08, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada pukul 21.00 WIB, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA:Aktris Bunga Zainal Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Senilai Rp6,2 Miliar
BACA JUGA:Suami Bunga Citra Lestari Optimis Kasus Dugaan Penggelapan Dana Akan Dihentikan
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat (30/8/2024).
"Benar, kami telah menangkap tersangka Efran dalam kasus penggelapan sepeda motor milik pelajar," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menginformasikan keberadaan tersangka di Wisma Pelangi, Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menuju lokasi kejadian.
BACA JUGA:Suami Bunga Citra Lestari Terjerat Kasus Penggelapan Dana: Mantan Istri Tuntut Rp 20 Miliar
BACA JUGA:Direktur Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah
Saat tiba di lokasi, anggota menemukan tersangka di tempat tersebut dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Beliti.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa laporan polisi LP/B-23/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN diterima pada 28 Agustus 2024.
Modus operandi tersangka adalah meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil uang untuk membeli rokok.