Pemalak Resahkan Sopir Truk di Macan Lindungan Ditangkap

Wakapolsek Ilir Barat I Palembang AKP Meri Agustina saat mereales pemalak yang meresahkan sopir truk. Foto : ist --

REL, Palembang – Pemalak yang meresahkan sopir truk di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang, ditangkap Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku ialah April Hermanto (21), warga Jalan  Lettu Karim Kadir, Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya Palembang. Pelaku ditangkap saat sedang berada di bawah Jembatan Musi II Palembang.

Wakapolsek Ilir Barat I Palembang AKP Meri Agustina mengungkapkan, bahwa motif pelaku memepet truk yang berhenti di lampu merah. 

Setelah berhenti, pelaku langsung meminta uang  Rp 2.000 kepada sopir-sopir truk sembari mengacungkan plastik yang dimodifikasi berbentuk pisau. 

BACA JUGA:Nahkoda Kapal TB Jasa Karya Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Apresiasi Peran Serta Perempuan

“Aksi pemalakan pelaku ini juga viral di media sosial (Medsos),” ungkap Meri, saat gelar press release di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (25/12/2023). 

Adapun target dari pada pelaku yakni sopir truk yang berasal dari luar kota. “Mungkin sopir dari kota Palembang sendiri korbannya juga ada, tetapi kebanyakan sopir dari luar kota,” kata Meri. 

Pelaku April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut. “Saya baru satu kali malak,” aku April. 

“Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama 2 orang rekan lainnya, kami malak truk berbeda-beda,” sambung April. 

Lanjut dikatakan April bahwa uang hasil malak tersebut ia gunakan rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000,” terang April. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas Bodi Sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan