Tandatangani Perjanjian Kerjasama PBJT-TL
Pemkab Empat Lawang, PLN Lubuk Linggau, perjanjian kerjasama, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, PBJT-TL, penagihan listrik, pelayanan publik, Fauzan Khoiri, ULP Tebing Tinggi--
REL, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang bersama Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Lubuk Linggau resmi menandatangani perjanjian kerjasama terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).
Penandatanganan ini berlangsung di kantor UP3 PLN Kota Lubuk Linggau pada Selasa, 10 September 2024.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Empat Lawang, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Kominfo Statistik dan Persandian.
Selain itu, perwakilan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi dari PLN di Empat Lawang juga hadir menyaksikan acara tersebut.
BACA JUGA:Dua Mantan Karyawan di OKU Timur Ditangkap karena Mencuri Getah Karet Mantan Bos
BACA JUGA:Media Internasional Puji Timnas Indonesia: ‘Kembalinya Harga Diri’ Berkat Penampilan Mengesankan
Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, menyampaikan harapannya bahwa kerja sama ini dapat mempercepat proses penagihan listrik di masyarakat dan memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam meningkatkan pelayanan PLN kepada masyarakat.
"Insyaallah Pemkab Empat Lawang akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendukung MoU ini," ujar Fauzan.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan PLN dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Empat Lawang. (rls)