Oknum Ketua PPS Kepergok Ngamar Bareng Kekasih

GEREBEK. Petugas Sat Pol PPK Banyuasin saat melakukan razia di salah satu penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, Selasa (10/9) sore. --

REL, Banyuasin - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Banyuasin merazia salah satu penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, Selasa (10/9) sore. Di sana, petugas mendapati S (22),  oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah satu desa di Kecamatan Banyuasin III sedang ngamar bersama wanita yang diduga kekasihnya, berinisial A (21).

Saat itu, Sat Pol PP Banyuasin tengah melakukan razia ke sejumlah penginapan dan hotel melati yang selama ini disinyalir dijadikan tempat pasangan tak resmi menjadi melakukan perbuatan terlarang. 

"Benar, saat ini sepasang kekasih tersebut telah diamankan di kantor guna dilakukan pendataan. Untuk status dari laki-laki tersebut bakal dikoordinasikan dengan pihak terkait. Kami fokus pada penegakan perda dengan melakukan penertiban," sebut Kadis Sat Pol PP Banyuasin, Indra Hadi melalui Kabid Penegakan Perda Dinas Sat Pol PP Banyuasin, Bustanil Aripin, kemarin (11/9). 

Sementara itu, Camat Banyuasin III, Santo mengakui jika razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP tersebut merupakan puncak dari keresahan warga yang kerap melihat aktivitas tak lazim dan mencurigakan dari penginapan tersebut. 

BACA JUGA:Tak Tahan dipukuli, Bapak Laporkan Anak Ke Polisi

BACA JUGA:Menteri AHY Sebut Layanan Sertipikat Tanah Elektronik Telah Berjalan di 445 Kantah

"Kita juga sudah laporkan ke satpol PP, dan puncaknya adanya pengrebekan itu, kami meminta kepada pengelola penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku seperti melengkapi syarat-syarat dan lain sebagainya," imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait keberadaan oknum Ketua PPS Desa Tanjung Payang ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuasin, Legar Saputra mengaku telah menerima informasi tersebut.

"Nanti kita cek dulu statusnya, jika benar ketua PPS bakal dipanggil, untuk dilakukan sidang kode etiknya. Apabila terbukti melanggar bakal diberikan sanksi tegas," sebut Legar, kemarin (11/9). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan