Bawa Ekstasi 10 Ribu Butir, Ferry Dituntut 18 Tahun Penjara
Terdakwa Ferry Apran Alghazali, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 18 tahun. Foto : ist--
REL, Palembang – Terlibat Kasus peredaran narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 10 ribu butir, terdakwa Ferry Apran Alghazali, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan dibacakan Oleh JPU, Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, dihadapan majelis hakim Eduward SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/9/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ferry Apran Alghazali telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan mukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Berat Melebihi 5 (lima) Gram.
Atas perbuatanya terdakwa Ferry Apran Alghazali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Alpian Maskoni Hadiri Undangan Pernikahan Rico dan Ike
BACA JUGA:Pengelolaan Baik Kunci Pembangunan Desa
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferry Apran Alghazali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan dihadapkan majelis hakim PN Palembang.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam Dakwaan JPU, bermula pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa berada di rumahnya di daerah Bungaran Kota Palembang, Terdakwa di hubungi oleh Etet (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan agar Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ekstasi kepada Pani (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dan Terdakwa menyanggupi permintaan Etet tersebut.
Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Pani menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan agar Terdakwa segera menuju ke depan Mall PTC Kota Palembang untuk menemui orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengendarai mobil berwarna merah di dekat Mc Donald . Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Mc Donald Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor PCX warna putih.
Setiba di samping Mc Donald, Terdakwa melihat mobil berwarna merah, lalu Terdakwa mendekati mobil tersebut, kemudian keluar orang yang tidak Terdakwa kenal dan menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis Ekstasi.
Setelah menerima bungkusan tersebut, lalu Terdakwa menyimpan bungkusan tersebut ke dalam box motor yang Terdakwa kendarai, kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut. Beberapa saat kemudian, saat terdakwa melintasi dekat Jembatan Penyeberangan seberang PTC Mall di Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian tim reserse Polda Sumsel.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar Aluminium Foil warna perak berisikan kurang lebih 10.000 butir ekstasi.
Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan oleh tim reserse polda sumsel guna di proses lebih lanjut. (*)