Simpan Sabu, Warga Sekayu Dibawa ke Polres

Tersangka berinisial E (60 tahun) warga Mangun Jaya, Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyu Asin, berhasil diamankan dalam perkara narkotika jenis sabu. Foto : Polres Empat Lawang --

REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang, di bawah Polda Sumsel, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. 

Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa di suatu tempat sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, operasi dilakukan di Desa Ulak Mengkudu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 

Seorang tersangka berinisial E (60 tahun) warga Mangun Jaya, Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyu Asin, berhasil diamankan dalam perkara narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Pergantian Tahun, Harga Jagung Manis Melonjak

BACA JUGA:Lintang Kanan Isi dengan Pengajian di Masjid

Penangkapan dilakukan ketika tersangka E berada di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. 

Penggeledahan dilakukan di kamar tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Desa Ulak Mengkudu. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 0,51 gram, dibungkus dalam plastik klip transparan dan plastik hitam di atas lemari pakaian.

Selain itu, ditemukan juga satu unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor SIM 082117660830 yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka E mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama HERMAN, yang beralamat di Mangun Jaya, Kecamatan Babatoman, Kabupaten Musi Banyu Asin. 

Tersangka membeli barang tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk kepentingan pribadi dan dijual kembali.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rls)

Tag
Share