Pelaku Pembobolan Rumah Polisi Berakhir di Tangan Jatanras
Pelaku pembobolan rumah polisi yang juga pernah menusuk aparat kini tak bisa berkutik setelah ditembak oleh tim Jatanras Polda Sumsel saat mencoba melarikan diri. Foto : ist --
REL, Palemang - Bravo tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Di tengah kian maraknya kejahatan 3 C, Curhat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polda Sumsel, seorang pelaku residivis kambuhan, A Roni (25) warga Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB)-1 ini diringkus.
Tapi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap di kawasan Jembatan Musi II persia di depan RM Palapa Raya pada Rabu (2/9/2024) sore terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. sebutir peluru diarahkan petugas ke betis kanannya hingga membuat tersangka yang pernah menusuk polisi beberapa tahun silam di Simpang Macan Lindungan itupun roboh.
Kali terakhir, tersangka membobol rumah milik salah seorang anggota polisi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB-1 pada 17 September 2024 silam.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Gotong Royong
BACA JUGA:Program Kementan Dukung Stabilitas Harga
Sejumlah barang berharga milik di dalam rumah anggota Polri tersebut dibawa kabur oleh pelaku yang beraksi bersama dua orang rekannya.
Korban melapor ke SPKT Polda Sumsel keesokan harinya.
Menerima laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi,SH,MH langsung memerintahkan Kanit 3 Subdit 3 AKP Ardan Richard Le'bo SIK MH dan Panit Ipda Kahar Muzakar untuk melakukan penyelidikan.
Dan mensinyalir jika tersangka masih berada di wilkum Polrestabes Palembang.
Akhirnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka terendus tengah berada di kawasan Lampu Merah Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.
Benar saja, saat petugas tiba tersangka Roni yang melihat kedatangan petugas langsung ambil langkah seribu mencoba kabur.
Tak ingin buruannya leas, petugas awalnya memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tak diindahkan.
Hingga akhirnya melumpuhkan tersangka dengan memberikan tindakan tegas terukur di kaki tersangka.