Dulu Pamer Moge dan Bagi-Bagi Uang, Kini Doni Salmanan Dimiskinkan!
Dulu Pamer Moge dan Bagi-Bagi Uang, Kini Doni Salmanan Dimiskinkan!-ist/net-
Dulu Pamer Moge dan Bagi-Bagi Uang, Kini Doni Salmanan Dimiskinkan!
REL, Jakarta – Sosok Doni Salmanan yang dulu dikenal karena aksi bagi-bagi uang sambil menaiki motor gede (moge) kini harus menerima nasib pahit.
Doni terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan semua aset mewahnya disita oleh negara, termasuk koleksi moge hingga mobil-mobil supercar yang pernah dipamerkan di media sosial.
Pada medio 2021, Doni Salmanan sempat viral saat terlihat menaiki moge Kawasaki H2 berwarna emas dan membagikan uang pecahan Rp 100 ribuan kepada pengguna jalan di lampu merah. Aksinya menuai banyak perhatian di berbagai platform media sosial seperti Instagram dan YouTube.
Ia kerap memamerkan hobinya di bidang otomotif, memperlihatkan deretan kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi garasinya, dari sportcar hingga moge.
Namun, kejayaan Doni Salmanan tak berlangsung lama. Terpidana kasus penipuan binary option ini kini kehilangan seluruh aset berharganya.
BACA JUGA:Pembunuhan di Sukabumi: Ibu Rumah Tangga Terlibat, Berikut Perannya
BACA JUGA:Jutaan Orang Berebut Jadi PNS, Ini Dia Gaji Terbarunya!
Harta benda, mulai dari rumah mewah hingga kendaraan supernya, disita oleh negara. Nasibnya berubah drastis setelah ia divonis bersalah dan dipenjara. Kini, Doni resmi dimiskinkan.
Eksekusi penyitaan terhadap aset Doni Salmanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 pada 24 September 2024.
Proses eksekusi ini berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada Kamis, 26 September 2024.
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Donny Haryono Setyawan, Kepala Kejari Kabupaten Bandung.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan mewah Doni Salmanan, akan dirampas untuk negara dan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aset-aset tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk proses perawatan dan lelang.