Modal Usaha Barang Bekas Dikhianati Rekan Bisnis

Seorang pengusaha barang bekas, Reno (35), melaporkan rekannya, OR (36), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Foto : ist --

REL, Palembang -  Seorang pengusaha barang bekas, Reno (35), melaporkan rekannya, OR (36), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Reno mengklaim telah menjadi korban penipuan setelah modal bisnisnya dibawa kabur oleh OR. 

Dalam laporannya, Reno menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa, 30 Juni 2024.

Awalnya, kerjasama mereka berjalan lancar, namun masalah mulai muncul pada Juli 2024 ketika barang bekas yang dijanjikan tidak kunjung diterima. 

BACA JUGA:Gelapkan Uang DP Customer, Karyawan Leasing Mobil Dilaporkan

BACA JUGA:Patroli Subuh, Langkah Preventif Jaga Keamanan

Meski telah mentransfer uang sebesar 50 juta secara bertahap, barang yang dijanjikan tidak ada.

Reno menjelaskan, "Saya sudah mengirimkan uang dalam beberapa tahap: pertama 20 juta, lalu 10 juta sebanyak tiga kali. Namun, barangnya tak kunjung tiba." Saat mengunjungi rumah OR, ia malah disuruh untuk kembali minggu depan.

Setelah memberikan tenggat waktu dan menyusun surat perjanjian, Reno berharap barang akan dikembalikan atau uangnya dikembalikan.

Namun, hingga kini, tidak ada itikad baik dari OR. "Dia mengklaim uang saya tertahan di pihak lain, tapi saya berurusan langsung dengan dia," tegas Reno. 

Reno menambahkan bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami masalah serupa dengan OR.

Kerjasama mereka dimulai pada 2021, dan meski pernah menghadapi masalah sebelumnya, ia tidak menyangka hal ini akan terulang. 

Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ratosa, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa terlapor terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan