60 Pertugas Sortir dan Lipat Surat Suara
Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Foto : Andika/REL--
REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang turunkan 60 petugas untuk memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Sebanyak 263.001 surat suara dilipat mulai dari pagi hingga jam 4 sore.
Menurut Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 15 hari.
Surat suara Presiden dan Wakil Presiden ditargetkan selesai dalam 3 hari, diikuti oleh jenis surat suara lainnya yang membutuhkan waktu 3 hari.
BACA JUGA:Pemkab Umumkan Langkah Konkrit Pembayaran Gaji TKS
BACA JUGA:Awali Tahun Pemdes Baturaja Baru Gotong Royong
Eskan Budiman menyampaikan, "Estimasi 15 hari ke depan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten."
Sementara mengenai upah petugas sortir dan lipat, Ketua KPU menunggu keputusan akhir dari PPKP.
Dia menjamin bahwa upah yang diberikan akan sesuai dengan standar dan tidak akan merugikan para petugas.
Proses ini menjadi langkah awal dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan umum yang akan melibatkan berbagai tingkatan.
Dengan pengawasan dan perencanaan yang matang, diharapkan pemilihan umum dapat berjalan lancar dan transparan. (dik)