Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029-ist/net-
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
REL, Jakarta – Dalam momen bersejarah, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Keduanya mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung di Gedung Nusantara MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rangkaian acara yang khidmat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, yang menyaksikan langsung prosesi pelantikan tersebut.
Prabowo Subianto terlebih dahulu mengucapkan sumpah sebagai Presiden ke-8 RI, diikuti oleh Gibran Rakabuming yang mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden ke-14 RI.
Momen ini menjadi sorotan nasional karena menandai awal masa pemerintahan baru bagi Indonesia.
BACA JUGA:Sejarah Sakral 20 Oktober: Tanggal Pelantikan Presiden dan Wapres Indonesia
BACA JUGA:Mahfud MD Batal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Pilih Jenguk Ibu di Surabaya
Joko Widodo, yang merupakan ayah dari Gibran, tampak berdiri di samping Prabowo saat proses sumpah berlangsung.
Setelah sumpah selesai, para anggota MPR dan tamu undangan memberikan tepuk tangan meriah untuk kedua pemimpin baru bangsa ini. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Prabowo, Gibran, dan pimpinan MPR.
Selanjutnya, kursi kepresidenan secara simbolis berpindah dari Jokowi kepada Prabowo, disertai dengan pertukaran kursi wakil presiden dari Ma'ruf Amin ke Gibran.
Peristiwa ini menjadi simbol pergantian tongkat estafet kepemimpinan dari Jokowi-Ma'ruf Amin yang telah memimpin Indonesia sejak 2019.
BACA JUGA:Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Naik Hingga Rp 85 Ribu, Ini Penjelasannya!