KKP Sita Kapal Maling Pasir Laut di Bengkulu, Bukti Komitmen Tegakkan Aturan Laut
KKP Sita Kapal Maling Pasir Laut di Bengkulu, Bukti Komitmen Tegakkan Aturan Laut-ist/net-
KKP Sita Kapal Maling Pasir Laut di Bengkulu, Bukti Komitmen Tegakkan Aturan Laut
REL, Bengkulu – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasan dalam mengamankan perairan Indonesia.
Kali ini, sebuah kapal pengeruk pasir laut berbendera Indonesia disita di perairan Bengkulu karena diduga melanggar aturan pengelolaan sumber daya kelautan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari keseriusan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran yang merusak ekosistem laut.
"Kami hadir untuk memastikan ekologi laut tetap menjadi prioritas utama. Jika pengelolaan dilakukan dengan benar, seluruh aktivitas di laut dapat berjalan sesuai aturan. Namun, jika melanggar, kami tidak akan ragu untuk menindak," tegas Ipunk dalam pernyataan resminya.
Kasus terbaru ini melibatkan kapal MV. MSE 42 yang berukuran 1.393 GT, dioperasikan oleh PT. TWJ, dan diduga kuat melakukan pengerukan pasir laut serta pembuangan material di area laut tanpa izin resmi dari pemerintah.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih: Kombinasi Pengalaman dan Regenerasi
Kapal ini disita oleh Polisi Khusus Kelautan PSDKP Lampulo pada Kamis (17/10), setelah diketahui telah beroperasi sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024, dengan volume pengerukan mencapai 75.318 meter kubik pasir laut.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa penghentian operasi dilakukan setelah ditemukan kapal ini tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen resmi dari pemerintah. Kami tidak akan membiarkan eksploitasi yang melanggar aturan merusak kelestarian laut kita," ujar Sahono.
Penindakan ini bukan yang pertama kali dilakukan KKP. Sebelumnya, dua kapal keruk pasir di Batam juga dihentikan operasionalnya karena pelanggaran serupa.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut Indonesia agar tetap lestari.
Trenggono juga menggarisbawahi aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.