Dodi Reza Alex Noerdin Ajukan PK

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan Jaksa KPK selaku termohon. Foto : ist--

REL, Palembang - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, terpidana Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur Dinas PUPR tahun anggaran 2021, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan Jaksa KPK selaku termohon. Sementara itu Dodi Reza Alex Noerdin menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK.

Seusai sidang kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin tidak banyak memberikan komentar, hanya saja dia mengatakan PK diajukan karena ada Novum atau bukti baru.

BACA JUGA:Bangun Silaturahmi, Kapolres Lahat Kunjungi Lapas

BACA JUGA:Bandara Atung Bungsu Akan Dihubungkan dengan Halim Perdanakusuma

“Iya karena ada Novum, maaf ya tidak bisa memberikan banyak komentar karena sudah ditunggu pesawat,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Sebelumnya, Dodi Reza divonis pidana selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, pada tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Dodi Reza dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis 4 tahun tersebut, Dodi Reza dan Jaksa Penuntut Umum Komisi KPK mengajukan upaya hukum Kasasi. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Desnayeti SH MH, memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.

“Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung. (pad).

Tag
Share