Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap I, 1.008 Pelamar TMS

ilustrasi tes pppk kemenang-ist/net-

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap I, 1.008 Pelamar TMS

Rel, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil Seleksi Administrasi tahap pertama untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. 

Sebanyak 71.733 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi dari total 72.741 pendaftar. 

Informasi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyampaikan bahwa 1.008 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

Para pelamar yang TMS dapat mengajukan sanggahan pada periode 12-14 November 2024. "Perlu diingat, sanggahan bukan untuk memperbarui atau menambah dokumen, melainkan untuk memastikan kesesuaian dokumen yang sudah diunggah dengan persyaratan yang ada," jelas Ali dikutip dari kemenag.go.id.

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Penemuan Mr X Tertemper Kereta Api

BACA JUGA:Siapkan Rp42 Miliar Program Makan Gratis Bergizi

Tahapan Selanjutnya bagi Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi

Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, menambahkan bahwa peserta yang lolos Seleksi Administrasi (dinyatakan MS atau memenuhi syarat) harus mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi. 

Seleksi ini mencakup Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Peserta yang lulus administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN setelah hasil sanggah diumumkan.

Pengumuman jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT akan dipublikasikan kemudian melalui laman Kemenag. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi sesuai jadwal dianggap gugur dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2024.

Kewajiban Kejujuran dan Ketentuan Hukum

Wawan juga menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran selama proses seleksi. "Jika ada keterangan palsu atau menyalahi ketentuan, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai PPPK," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan