Pelaku Terlapor Penggelapan Diamankan Sat Lantas Banyuasin

Pelaku Terlapor Penggelapan dalam wilayah hukum Polisi Resor OKU Timur berhasil diamankan Personil Sat Lantas Polres Banyuasin. Foto : ist--

REL, Banyuasin – Pelaku Terlapor Penggelapan dalam wilayah hukum Polisi Resor OKU Timur berhasil diamankan Personil Sat Lantas Polres Banyuasin saat Melintasi Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Jum’at (11/1) 

Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono SH MSi mengatakan Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB Personil piket Unit Turjawali Sat Lantas Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Personil Polsek Martapura.

Dari informasi tersebut bahwa terdapat 1 orang terlapor dengan Perkara Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 374 KUHPidana pada PT WMK yang saat itu melintasi wilayah hukum Polres Banyuasin. 

Kemudian sambungnya, posisi terakhir Pelaku Tindak Pidana tersebut berada di seputaran Jalan Lintas Timur KM 29, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan Kendaraan R4 Jenis Minibus Merk Toyota Yaris warna Hitam dengan Nopol B 1117 WFS datang dari arah Palembang menuju arah Jambi

BACA JUGA:Ajeng Tepaksa Curi Motor,Tak ada Pekerjaan Tetap

BACA JUGA:Pemkot Komitmen Majukan Sektor Transportasi Darat  

Selanjutnya 2 orang Personil Aipda Syaipul Aman SH dan Brigpol Muhammad Redo Ardino melaksanakan giat patroli untuk pemantauan kendaraan yang dimaksud, sedangkan 2 personil lainnya yakni Aiptu Nurman dan Bripka Andri Nopan A Md melakukan penghadangan di depan Pos Lantas KM 42. 

Personil yang melaksanakan Patroli dari arah Jambi Tujuan arah Palembang menggunakan kendaraan dinas R2 yakni Aipda Syaipul dan Brigpol Redo. Melihat Kendaraan yang dimaksud melintas di Jalintim KM 40 seputaran Kelurahan kayu Ara Kuning Kecamatan Banyuasin III yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi. 

“Kemudian Personil balik kanan dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud dan digiring untuk dihentikan di depan Pos Lantas KM 42 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kendaraan berikut barang bawaan terlapor tersebut,” ujar Kasat Lantas AKP Indrowono.

“Selanjutnya terlapor diamankan dan diserahkan ke piket SPKT Polres Banyuasin untuk kemudian berkoordinasi dengan Personil Polsek Martapura, Polres OKU Timur untuk dilaksanakan penjemputan serta serah terima terhadap terlapor tersebut,” tutup dia. (rls)

Tag
Share