Pelaku Ilegal Refinery di Keluang Ditangkap

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pemilik lokasi kebakaran ilegal refinery atau tempat masakan minyak ilegal di Kelurahan Keluang. Foto : Ist --

REL, Sekayu – Pasca kejadian lokasi kebakaran  ilegal refinery atau tempat masakan minyak ilegal di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pemilik lokasi tersebut. 

Di mana lokasi masakan minyak ilegal atau refinery yang terbakar tersebut, berada di kebun Kelapa Sawit Kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, pada Sabtu 13 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Imam Syafii, melalui Kasatreskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Muba, Minggu (14/1/2024), menyebutkan bahwa lokasi ilegal refinery yang terbakar tersebut milik Hidayat. 

Hidayat ini merupakan pemilik masakan minyak ilegal merupakan warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Bondan

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas dengan Luka Bacok di Leher

BACA JUGA:Oknum Advokat di Palembang Diberhentikan 12 Bulan 

Dikatakannya, Hidayat sendiri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Lebih lanjut, bondan menerangkan penyebab kebakaran yakni dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon. 

Hal tersebut membuat api menyambar serta membakar tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.

“Untuk korban jiwa tidak ada dari kejadian kebakaran tersebut. Api pun dapat dipadamkan dengan air yang dicampur deterjen,” bebernya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba. 

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 miliar,” terangnya. 

Sementara, dari Pengakuan Hidayat, ia baru satu tahun melakukan aktivitas masakan minyak ilegal tersebut. 

“Baru satu tahun. Pas kejadian terbakar saya ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil masakan minyak ini, aku biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali masak,” ungkapnya. (pad)

Tag
Share