Bapak di Pagar Alam, Gerayangi Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan
Ilustrasi---
REL, Pagaralam - Seorang pria berinisial SH mendekam di sel tahanan Polres Pagar Alam. Sebab, ia diketahui telah menggerayangi SI anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun hingga hamil 7 bulan.
Kejadian itu terungkap setelah istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandung korban curiga karena SI terlihat murung dan mengalami perubahan bentuk tubuh.
Ia kemudian dibujuk hingga akhirnya dilakukan tes kehamilan. Ibu kandung SI pun terkejut ternyata anak kandungnya tersebut kini telah hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam AKP Mursal Effendi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sejak April hingga November 2023. Dimana pelaku SH selalu mengancam korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat
SI yang ketakutan kemudian menuruti permintaan bapak tirinya itu hingga ia pun hamil.
“Pelaku ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah kami mendapatkan laporan dari ibu korbanm”kata Mursal, Senin (15/1).
Mursal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku SH mengakui perbuatannya tersebut. Sehingga, pria bejat ini pun terancam dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
“Untuk pelaku saat ini sudah kami tahan,”ujar Kasat. (*)