Herli Dihabisi Terkait Minyak Ilegal, Satu Pelaku Masih Buron
Tragedi minyak ilegal kembali memakan korban: Polisi tangkap pelaku utama bernama Abi Kusmo, sementara pelaku lain Supardi masih dalam pengejaran. Foto: Polres Musi Banyuasin.--
REL, Sekayu - Kabupaten Musi Banyuasin digemparkan oleh pembunuhan keji yang menewaskan Herli Padli bin Hapni (35), warga Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka serius di kepala, kedua lengan, serta tusukan di dada kiri dan kanan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga dipicu perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal.
"Korban dilaporkan oleh saksi, Zulkarnain, yang langsung datang ke Polsek Keluang. Kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk olah TKP dan pengumpulan barang bukti," ujar AKP Yohan.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pipa steger sepanjang 2,75 meter, kaos biru berlumuran darah, dan celana pendek coklat milik korban.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyelidikan mengarah pada Abi Kusno bin Samsi (39), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Setelah memburu tersangka selama beberapa hari, polisi akhirnya menangkap Abi Kusno pada 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Warga Srimulyo Belitang Mulya Diringkus Polisi
BACA JUGA:Buntut Penganiayaan Dokter, Lina dan Lady Diperiksa Polisi
Ia diamankan saat baru keluar dari RSMH Palembang.
Dalam interogasi, Abi Kusno mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekannya, Supardi, yang kini menjadi buronan.
“Kami tidak akan berhenti sebelum semua pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum. Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Yohan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejamannya dan dugaan kaitannya dengan praktik ilegal.