Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli Tetangga

Ilustrasi---

REL, Palembang - Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan, pelakunya diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Korban S (17), menjadi korban pencabulan oleh tetangganya inisial A. Usai peristiwa ini terkuak, D (50), orangtua korban, langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Awalnya saya mendapatkan kabar dari tetangga yang melihat aksi tersebut pada Kamis (18/1/2024) kemarin, sekitar jam 8 malam (pukul 20.00 WIB), korban dibawa terlapor A ke tempat gelar di sekitar lorong,” ungkap D, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, kepada petugas pengaduan, Senin (22/1/2024).

Lanjut D, bahwa anaknya tersebut mengalami keterbelakangan mental. Sehingga diduga mempermudah terlapor untuk merayu dan melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Dua Pasangan Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta Sabu

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Lepas Perdana Bus Sekolah

“Saat ditanya kepada korban, dia mengaku sudah dicabuli kelaminnya, dengan cara memasukkan jari serta juga meremas payudara,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku ini masih tetangganya. Dia sudah memilik istri dan anak. “Kronologi kejadian bermula saat korban yang main keluar rumah lalu bertemu dengan terlapor. Dengan rayuan dan imingan akan diberi uang Rp5 ribu, korban diajak untuk mengikuti terlapor,” katanya.

D berharap dengan membuat laporan ini, terlapor segera ditangkap polisi dan bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di tempat yang sama, bibi korban yang enggan menyebutkan namanha menambahkan, bahwa kejadian dialami korban ini untuk kedua kalinya. “Pada tahun kemarin juga terjadi dan dipergoki warga. Ibu korban baru meninggal dunia dan korban ini sekarang masih trauma,” ungkapnya.

Untuk laporan korban telah diterima petugas dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU perlindungan anak. (pad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan