Turun Skep, Dua Personil Polres Empat Lawang PTDH

Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Polres Empat Lawang Menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang - Polres Empat Lawang Polda Sumsel menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Polres Empat Lawang.

Inspektur Upacara, Kapolres Empat Lawang AKBP Dodi Surya Putra.,S.I.K.,S.H.,M.H, memimpin upacara dengan kehadiran Pasukan Upacara yang terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Empat Lawang, Waka Polres Kompol Usril SH,. M.H, serta PJU, Perwira, dan Bintara Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Kapolres Empat Lawang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Sumsel terkait Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap 2 personel Polres Empat Lawang dengan pangkat Aipda dan Brigpol.

Kapolres menegaskan bahwa upacara ini menjadi suatu peristiwa yang memprihatinkan, namun perlu dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri.

BACA JUGA:Pasal Dendam, Hegler Pukul Nata Hingga Kritis

BACA JUGA:183 Perempuan di Pagaralam Sandang Status Janda

Kapolres Dodi Surya Putra.,S.I.K.,S.H.,M.H, menekankan bahwa anggota Polri seharusnya mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, dan sebagai Aparat Penegak Hukum yang menjadi tauladan.

Beliau menyayangkan bahwa upacara PTDH terhadap anggota Polri merupakan suatu kejadian yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Beliau menegaskan bahwa tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggota, tetapi tindakan ini harus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi.

Upacara PTDH dilaksanakan tanpa penanggalan baju dinas Kepolisian karena kedua personel yang di PTDH tidak hadir.

Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA, di mana foto kedua personel tersebut dibawa ke depan Inspektur Upacara.

Selanjutnya, Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada dua personel yang mewakili, menyatakan secara resmi bahwa mereka bukan lagi bagian dari personel Polri.

Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran anggota Polri terhadap tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan