Tiga Partai Politik Dicoret di Empat Lawang

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.--

REL, Empat Lawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengumumkan bahwa tiga partai politik telah dicoret dari peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut. 

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Buruh tidak dapat mengikuti pemilihan anggota legislatif (Pileg) karena kelalaian dalam menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Keputusan ini berdasarkan aturan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2023 pasal 18 ayat 1.

Menurut Eskan Budiman, tiga partai tersebut tidak dapat bersaing untuk merebut 35 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang karena tidak memenuhi persyaratan administratif. 

Aturan yang diacu dalam PKPU menyebutkan bahwa pengurus partai politik peserta pemilu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan/atau kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. 

Jika hal ini tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, kepesertaan partai politik tersebut sebagai peserta pemilu akan dibatalkan.

Aturan terkait LADK dijelaskan dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 18 ayat 1. 

Laporan ini mencakup informasi mengenai Rencana Kegiatan Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang berasal dari Pasangan Calon, Partai Politik, atau Gabungan Calon dan Partai Politik.

Keputusan untuk mencoret tiga partai politik ini tidak hanya memiliki dampak pada partai-partai yang bersangkutan, tetapi juga pada dinamika Pemilu 2024 di Empat Lawang. 

Dengan adanya pembatalan kepesertaan, para pemilih di wilayah tersebut akan memiliki pilihan yang lebih terbatas dan lebih sedikit variasi opsi politik.

Keputusan KPU Empat Lawang untuk mencoret tiga partai politik dari Pemilu 2024 karena kelalaian dalam Laporan Awal Dana Kampanye menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan. 

Hal ini juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sebagai salah satu elemen fundamental dalam proses demokrasi. 

Pemilih di Empat Lawang akan menghadapi konsekuensi dari keputusan ini, sementara partai politik lainnya diingatkan untuk mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU untuk memastikan kepesertaan mereka dalam Pemilu 2024. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan