Ayah di Muba Cabuli Anak Tiri Dipergoki sang Istri

CABUL: Tersangka Cm (24) beserta sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Muba, kemarin (3/2).--

REL, Sekayu - Aksi bejad dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Pria bejad itu bernama Cm (24) yang dipergoki oleh sang istri tengah melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak sambungnya tersebut. 

Ibu korban yang juga merupakan istri pelaku tak terima anaknya telah diperlakukan tak senonoh itupun langsung melaporkan pelaku ke kepala dusun setempat yang selanjutnya laporan tersebut dilanjukan ke petugas kepolisian.  

Tak beberapa lama usai menerima laporan tersebut, petugas opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba bergerak dan berhasil meringkus tersangka Cm yang tengah berada di rumahnya.

BACA JUGA:Waspada PMK! 13 Ribu Vaksin Hewan Ternak Disebar

Berdasarkan informasi yang didapatkan koran ini aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka Cm itu dilakukan pada Sabtu (1/2) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam rumah sementara sang ibu saat itu tengah keluar rumahnya untuk sebuah keperluan.

Kondisi rumah yang sepi tersebut rupanya dimanfaatkan oleh tersangka Cm yang kesehariannya bekerja serabutan ini untuk berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun tersebut.

Tersangka membujuk korban untuk (maaf) memainkan alat vitalnya, namun baru saja aksi tak senonoh itu terjadi ibu korban pulang ke rumah, dia terkejut bukan kepalang dan langsung mendorong tubuh tersangka.

Setelah itu, diapun langsung membawa anaknya keluar rumah dan melapor ke kadus setempat.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka cabul ini, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto membenarkan. 

“Benar, tersangka saat ini telah berhasil kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan, dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun,” ungkap Afhi, kemarin (3/2). 

Kepada penyidik, tersangka Cm mengakui perbuatannya dilakukan lantaran khilaf sehingga dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan