Oknum Polisi Tipu Teman Sekolah Rp225 Juta

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/2/2024). Foto : ist--

REL, Palembang - Tipu korban sebesar Rp225 juta dan menjanjikan proyek pengerasan jalan, terdakwa Vulton Matheos yang merupakan oknum anggota Polisi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/2/2024).

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menghadirkan saksi korban bernama Yulian.

Dalam keterangannya, saksi korban Yulian menjelaskan, bahwa dirinya telah ditipu dan diiming-imingi akan dijanjikan sebuah proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja.

“Saya percaya dan memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp225 juta. Pertama di tanggal 21 Januari sebesar Rp10 juta dengan cara tranfer, kemudian 28 Januari 2022 sebesar Rp215 juta di rumah saya,“ kata saksi, saat di persidangan.

BACA JUGA:Begal Sadis Mahasiswi Unsri Berhasil Diringkus

BACA JUGA:Menguak Fakta di Balik TikTok Syndrome pada Remaja

Kemudian hakim kembali bertanya, ada tidak proyek yang dijanjikan terdakwa kepada saksi?.

“Tidak ada yang mulia, dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja tidak ada yang mulia,“ ucap saksi saat di persidangan.

“Kenapa kamu percaya kepada terdakwa,” tanya hakim lagi.

“Saya percaya kepada terdakwa karena merupakan oknum polisi dan teman sekolah saya,“ jawab saksi.

BACA JUGA:Menang Gugatan, M Ismail Dilantik Sebagai Kades

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Vulton Matheos pada tahun 2022, mengadakan acara reunian serta dihadirkan korban Yulian.

kemudian datanglah salah satu teman korban bernama Dedi hermansyah dan memberitahukan kepada terdakwa jika korban ingin memulai bisnis ,mendengar hal tersebut kemudian terdakwa mulai mendekati korban.

Untuk selanjutnya terdakwa dan korban bersama temannya bertemu di Cafe Kedai Dalu. Setelah bertemu terdakwa menawarkan kerjasama proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp1,5 miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan