Demi Sabu, Hendra dan Sul Nekat Gadaikan Motor Teman
Kedua tersangka Hendra Saputra (29) dan Samsul (32) diamankan Anggota Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Anggota Tim Opsnal Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Palembang, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor milik Sumiati (40), warga Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Identitas kedua tersangka yakni Hendra Saputra (29) warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang dan rekannya Samsul alias Sul (32), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor.
“Bermula dari kita menerima laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya dua tersangka berinisial HS dan SS berhasil kita amankan,” kata Jhoni, ketika diwawancarai, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA:Pengoplos BBM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Adapun modus operandi kedua tersangka, lanjut Jhoni, meminjam motor Honda Beat nopol BG 2164 ADM milik korban Sumiati melalui anaknya M Ropi (22) untuk pergi ke Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin siang (30/10/2023).
“Kemudian motor tersebut digadai kepada seseorang seharga Rp1 juta dan uangnya telah habis digunakan oleh mereka untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat korban meminta dikembalikan, para pelaku tidak bisa,” jelasnya.
Masih dikatakan Jhoni, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat kendaraan motor korban dan pakaian yang digunakan ketika beraksi.
“Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat I KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” jelasnya. (*)