Sekali Bergerak Dapat Sepaket
TANGKAP: Tersangka Bayumi dan Supardi (duduk), ditangkap dengan status pelaku pencurian dan penadahan. --
REL, Palembang - Kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), diungkap polisi. Terciduk sepaket, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil menangkap pencuri dan penadahnya.
“Kasus pencuriannya terjadi Sabtu, 2 Maret 2024, diketahui korban sekira pukul 08.00 WIB,” kata Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda M Agus Akbar SH.
Sorenya, korban baru melapor ke Polsek Indralaya. Dari penyelidikan, teridentifikasi terduga pelakunya Bayumi (24), juga warga Dusun II, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara. ”Tersangka kami tangkap, Senin, 4 Maret 2024, sekira pukul 13.00 WIB,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan, hanya besi berajut tali yang digunakan untuk menimbang buah sawit. “Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Herman.
BACA JUGA:Penjambret Hp Nekat Terjun ke Sungai
BACA JUGA:Banyak Jalan di Kabupaten Lahat Belum Diberi Nama
Pengakuan tersangka Bayumi, sawit hasil curiannya itu dijualnya kepada Supardi (24), juga warga Dusun II, Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara. “Sehingga dalam pengembangan kasusnya, kami juga menciduk tersangka S (Supardi),” tambahnya.
Atas keterlibatannya menerima gadai atau membeli buah kelapa sawit hasil curian, maka tersangka Supardi dikenakan Pasal 480 KUHP. “Untuk kedua tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolsek Indralaya,” tambah Ipda M Agus Akbar. (pad)