Polisi Tangkap Pengedar di Desa-Desa

PENGEDAR: Tersangka Zahri yang tertangkap mengedarkan sabu di kampungnya, Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten OI. Foto : Polres OI---

REL, Ogan Ilir - Pihak kepolisian tidak menutup mata atas peredaran narkoba yang sudah merasuk ke pelosok pedesaan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI), menindaklanjutinya dengan menangkap pengedar narkoba di Desa Sribandung, Kecamatan Pemulutan Barat.

Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kasi Humas AKP Herman Ansori, menjelaskan pengedar yang ditangkap, Zahri alias Jito (47).  Dari penyelidikan, polisi bergerak Minggu sore, 10 Maret 2024.

“Tersangka didapati duduk di bawah panggung rumah warga, dia mengakui 10 paket sabu yang ada padanya miliknya untuk diperjualbelikan,” jelas Herman. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres OI. 

Setelah ditimbang, sabu itu bruto 4,70 gram. Barang bukti lainnya, pipet plastik bentuk sekop, pirex, 1 bal plastik klip bening, bong alat hisap sabu, uang Rp50 ribu, dan hp merek Samsung. “Dia dikenakan Pasal 114 UU Narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Curas fi Tepian Aye Lematang Masih Pelajar

BACA JUGA:Pasutri Pengendara Motor Terseret 30 Meter

Seorang pengedar sabu, juga tertangkap di Kabupaten Muara Enim. Tersangkanya, Gilang Pramuja (21), warga Jl KH Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim. Dia diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim, Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang buktinya, 60 paket kecil sabu bruto 12,26 gram, dan 1 unit hp Redmi Note 10S warna biru. “Tersangka ditangkap di rumahnya, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika,” singkat Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Di Kabupaten OKU, pengedar narkoba juga diciduk di rumahnya, Ibrahim (40) warga Jl dr Moh Hatta, Lr Duku, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa, 12 Maret 2024,  sekira pukul 22.30 WIB.

Barang buktinya, 14 paket kecil sabu bruto 3,78 gram. Lalu, 1 unit hp Redmi 8, uang tunai Rp250 ribu, dan dompet merek Arei.  “Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, kemarin.

Uang tunai Rp250 ribu itu juga turut disita sebagai barang bukti, karena diduga uang hasil penjualan narkotikanya. “Barang bukti sabu itu ditemukan dalam kardus, di ruang kamar indekosan tersangka,” tambah Ibnu Holdon. (df/rls)

Tag
Share