Tarif Tol Palembang-Indralaya akan Naik

Tol Palembang.--

REL, Palembang – PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif pada Senin 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB di kedua ruas tol, yakni Palembang – Indralaya dan Pekanbaru – Dumai.

Penyesuaian kedua tarif tol tersebut menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang – Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menerangkan, penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi Dalam Kardus di Bekasi Selatan: Motif Belum Dipastikan

BACA JUGA:Pria Pengangguran Diamankan dengan 7 Paket Sabu oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi: Berkat Laporan Masyarak

“Kalau dilihat dari rentang waktunya, kedua jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif, utamanya Tol Pekanbaru – Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya,” terang Agus, Jumat (15/3/2024).

“Terlebih jalan tol ini merupakan investasi di mana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut,” tambah Agus.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif.

Di mana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu. Sementara untuk Tol Palindra sesuai regulasi sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada Tahun 2021.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022,” kata Tjahjo.

“Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol Pekanbaru – Dumai agar tidak memberatkan masyarakat,” sambung Tjahjo.

“Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif,” tambah Tjahjo.

Tag
Share