Angin Segar Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Siap Dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Dua pekan Usai berjalan puasa di bualan suci Ramadhan 1444 Hijriah, kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Kabupaten Empat Lawang mulai beredar. --
RAKYATEMPATLAWANG- Dua pekan Usai berjalan puasa di bualan suci Ramadhan 1444 Hijriah, kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Kabupaten Empat Lawang mulai beredar.
Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, Saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 mereka akan segera dibagikan sebelum cuti bersama Lebaran.
BACA JUGA:TPP Januari 2024 ASN Pemprov Sumsel Cair
Fauzan Khoiri menyampaikan bahwa rencana pencairan THR atau gaji ke-13 direncanakan pada minggu pertama bulan April mendatang.
"Insyaallah, tunjangan atau gaji ke-13 akan kita bagikan sebelum cuti bersama Lebaran, tentatifnya pada minggu pertama April," ujar Fauzan.
BACA JUGA:Guru PAI Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke-13
Sebagai penjabat bupati, Fauzan Khoiri menekankan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan gaji yang mereka terima setiap bulannya.
"Insyaallah, mudah-mudahan nanti elemen-elemen kompilasi THR ini akan disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tapi kami selaku kepala daerah memastikan bahwa THR PNS tidak akan terganggu," tambahnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru
Komitmen dari pemerintah Kabupaten Empat Lawang ini memberikan kepastian bagi para pegawai dalam menghadapi momen Lebaran.
Pencairan THR atau gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang memadai bagi para pegawai dalam merayakan hari raya dengan keluarga mereka.
Meskipun belum ada kepastian mengenai besaran pasti dari THR atau gaji ke-13, namun keputusan untuk segera mencairkannya sebelum cuti bersama Lebaran merupakan langkah yang diapresiasi oleh para pegawai.
Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada kesejahteraan pegawai negeri dan tenaga kontrak di Kabupaten Empat Lawang. (*)