Kawal Sidang Tipiring Pelanggaran Pengedaran Miras: Tiga Terdakwa Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Negeri L

Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras)--

RAKYATEMPATLAWANG.- Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras), saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.

Diketahui ketiga terdakwa diantaranya, Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB), 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja.

Ketiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, Panitera Penganti, personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

"Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun," tegasnya

Hakim kembali menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta mebebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

"Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milim terdakwa Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB), 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja," ucapnya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tuturnya. (*)

Tag
Share