Jatuh Tempo di Libur Lebaran Tidak Kena Sanksi

Achmad Rizwan. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Menghadapi serangkaian libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kantor Samsat Wilayah Sumatera Selatan telah menetapkan penutupan operasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Achmad Rizwan, mengonfirmasi bahwa seluruh kantor pelayanan, termasuk Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah Sumsel, akan tidak beroperasi selama masa libur.

Masa libur tersebut meliputi tanggal 10-11 April 2024, yang merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah, serta tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.

Tambahan pula, tanggal 13 April 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur.

BACA JUGA:Ajak HIPMI Sumsel Gali Potensi Alam dan Jaga Citra Baik

BACA JUGA:Tingkatkan Pendidikan dan Lawan Stunting

Rizwan menjelaskan bahwa sesuai dengan surat keputusan bersama dari Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, serta PT Jasa Raharja Cabang, pelayanan kesamsatan akan diliburkan dan baru akan dibuka kembali pada hari Selasa, 16 April 2024.

Bagi kendaraan yang jatuh tempo masa pajaknya berakhir selama masa libur, pembayaran pajak dapat dilakukan kembali saat pelayanan sudah dibuka kembali pada hari Selasa, 16 April 2024, tanpa dikenakan sanksi administrasi. Namun, pembayaran yang dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2024, akan mulai dikenakan sanksi administrasi. (*)

Tag
Share