Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Pantai Jodoh, Pelaku Masih Dalam Proses Penyidikan

atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (TP Anirat) yang terjadi di Pantai Jodoh--

RAKYATEMPATLAWANG.- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (TP Anirat) yang terjadi di Pantai Jodoh, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.IK., MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Muhammad Fajrin alias Jirin, sedang mencuci motor di Pantai Jodoh bersama pelaku, Bazarudin alias Zar.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Pasrah Diciduk

Saat itu, pelaku sedang tertawa dan berbincang tentang politik. Korban merasa tersinggung dan mendatangi pelaku, yang kemudian menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara keduanya.

"Pelaku yang emosi kemudian menarik dan menjambak rambut korban dengan kuat selama 3 menit hingga korban tertunduk. Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban sebelah kiri sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanannya," kata Kapolres.

BACA JUGA:Adik Alami Gangguan Mental Dianiaya, Kakak Lapor Polisi

Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh para saksi, namun pelaku sempat mengambil kayu dan korban melarikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pali berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: B-32/II/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Maret 2024. Namun, dalam proses penyelesaiannya, tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Diamankan Satreskrim

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu bilah kayu berwarna coklat kehitaman, berbentuk bulat sebesar pergelaan tangan orang dewasa dengan diameter sekitar 6 inci dan panjang sekitar 2 meter.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan