Pendaftaran Calon Bupati di Bulan Agustus

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok/REL--

REL, Empat Lawang - Tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, pada Pilkada 2024 akan dimulai pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Sementara untuk penetapan nya, akan dilakukan pada bulan September 2024, setelah itu akan mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya. Seperti kampanye, debat kandidat dan tahapan lainnya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, memang pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada Agustus mendatang. Namun bagi calon melalui jalur Independen itu akan dimulai pada bulan Mei 2024 me datang.

"Ya untuk calon dari Independen, mereka harus menyerahkan persyaratannya itu di bulan Mei. Sebab akan dilakukan perivikasi terlebih dahulu oleh KPU," kata Eskan, kemarin.

BACA JUGA:Penumpang Arus Balik Mudik Alami Lonjakan

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah di Dusun Baturaja, Korban Selamat dari Api, Tetapi Rumah Rata dengan Tanah

Untuk calon dari Independen lanjut Eskan, mereka harus dapat dukungan diangka 210.876 pemilih. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

"Itu artinya mereka harus lebih dari 5 kecamatan sebarannya, dan itu akan kita lakukan perifkasi, kita kroscek ke lapangan, kita paktualkan kalau memang benar yang KTP atau yang mereka dukung itu memenuhi syarat untuk dijadikan dukungan. Nah ini kalau dari jalur independen," ujarnya.

Semetara ditambahkan Eskan, calon yang berasal dari Partai Politik (Parpol), memang PKPU terkait pencalonan belum keluar. Namun jika berpatokan dengan yang sudah-sudah, syaratnya harus 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.

"Kalau kita di Empat Lawang ini, 20 persen itu 7 kursi DPR, dan boleh diusung oleh 1 partai pengusung atau berkualisi dengan partai lain. Dengan syarat itu tadi mereka harus memiliki 20 persen perolehaan kursi di DPR," pungkasnya. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan