Membunuh karena Pipi Kena Pukul
TANGKAP : Doni, pelaku pembunuhan terhadap Supardi ditangkap dan diamankan di Polsek Cambai.-FOTO: IST--
REL, Prabumulih - Peristiwa berdarah buat gempar Kota Prabumulih. Seorang petani, Supardi (31) meregang nyawa di malam lebaran. Warga Jalan Raya Sungai Medang, RT 03, RW 06, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu dibacok temannya sendiri.
Pelakunya, Doni (28) warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Pembacokan terjadi pada Rabu (10/4) sekira pukul 01.00 WIB di warung Engga di kelurahan Sungai Medang.
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), awalnya terjadi keributan antara pelaku dan korban. Informasinya, korban memukul pelaku satu kali menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri.
Insiden tersebut dilerai pengunjung lainnya. Pelaku yang masih merasa kesal pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Setelah itu, pelaku kembali lagi ke warung Engga, menunggu kepulangan korban ke rumah.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Nekat Mencuri saat Lebaran
BACA JUGA:Penghuni Kondangan, Rumah Ludes Terbakar
Tak berapa lama, korban melintas dan pelaku langsung membacok korban secara membabi buta. Setelah korban terkapar, pelaku melarikan diri.
Ayah korban, Mat Raya (57) melaporkan pembacokan tersebut ke Polsek Cambai, Kota Prabumulih. Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo menyebutkan, Rabu (10/4) sekira pukul 12.00 WIB, Putra, kakak kandung pelaku menghubungi Katim Buser Polsek Cambai. PIhak keluarga ingin menyerahkan pelaku.
"Selanjutnya kami dan tim menemui Putra di rumahnya yang berada di Kelurahan Sungai Medang. Tiba di sana anggota langsung melakukan upaya persuasif supaya pihak keluarga mau menyerahkan pelaku," bebernya.
Lalu, didapat informasi kalau pelaku bersembunyi dalam hutan karet di wilayah Desa Alai, Kecamatan Lembak, Muara Enim. Tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim Elang Muara bergerak cepat menuju lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan, bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cambai," terangnya. Barang bukti itu berupa sepasang sandal pelaku dan sandal korban yang ditemukan di TKP. Sepeda motor Vega R warna silver BG-5680-CG milik korban dan sebilah parang merk azilubes panjang lebih kurang 50 cm.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tukasnya. (Pad)