Polda Sumsel Hancurkan 7,75 Kg Sabu dan 183 Butir Ekstasi dari 13 Tersangka

Polda Sumsel Hancurkan 7,75 Kg Sabu dan 183 Butir Ekstasi dari 13 Tersangka. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menghancurkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,75 kilogram dan 183 butir pil ekstasi. Barang haram tersebut disita dari 13 tersangka selama periode Maret-April 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Kamis (18/4/2024). Sabu dan pil ekstasi tersebut dicampur menggunakan blender yang dioperasikan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Haris Sandi.

Baca Juga:

https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/4328/identitas-wanita-tewas-di-pulau-pari-terungkap-ternyata-bekerja-layanan-open-bo

Sebelum dimusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel memeriksa kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung dalam sabu. Setelah dipastikan positif mengandung narkoba, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.

Wakil Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Haris Sandi, menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari delapan laporan selama bulan Maret dan April 2024, melibatkan total 13 tersangka. Delapan tersangka berada dalam penahanan, sementara lima tersangka lainnya sudah dalam tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan berasal dari Pekanbaru dan Medan yang ditangkap di tiga lokasi, yaitu Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.

"Pemusnahan kali ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pelajar dari SMA 18 di Kota Palembang yang kami undang secara langsung untuk menyaksikan proses pemusnahan," ujarnya.

Baca Juga:

https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/4327/penemuan-mobil-toyota-yaris-curian-di-kebun-karet-desa-ketuan-jaya-pemiliknya-asal-empat-lawang

Haris mengajak para siswa untuk memahami bahwa barang bukti narkotika yang berhasil ditangkap akan dimusnahkan, dan tidak selalu dianggap sebagai barang bukti untuk tindakan jual beli oleh petugas.

"Para pelajar SMA harus memahami bahwa hasil tangkapan narkotika akan dimusnahkan. Mereka tidak boleh berasumsi bahwa barang bukti itu akan dijual oleh petugas. Proses pemusnahan adalah bagian dari penanganan tindak kejahatan narkotika yang sebenarnya," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan