M-Banking di Hack, Evi Kehilangan Uang Rp700 Juta
Evi Susanti (49). Warga Jalan Irigasi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang menunjukan bukti melapor ke Polda Sumsel. Foto : ist --
REL, Palembang - Apes dialami Evi Susanti (49). Warga Jalan Irigasi, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini, harus kehilangan uang sebesar Rp700 juta di M-banking miliknya (BRImo).
Evi menjelaskan, kejadian bermula saat ia menjaminkan sertifikat toko miliknya yang berada di kawasan jalan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha sebesar Rp700 juta.
“Kalau tidak salah saya pinjam uang itu antara tahun 2020/2021,” jelas Evi, Kamis (18/4/2024).
Kemudian, kata Evi, pihak bank melalui Ab menghubunginya untuk segera membayar pinjaman tersebut.
BACA JUGA:Barca Ungguli Real Madrid dan Bayern Munich dalam Penjualan Merchandise
BACA JUGA:Arsenal Terancam Musim Buruk, Odegaard Serukan Persatuan!
“Tahun 2023 ini saya melakukan pengiriman uang untuk melakukan pelunasan sebesar Rp700 juta,” kata Evi.
Uang tersebut lanjut Evi, dikirimnya melalui Bank BTPN ke rekening BRI miliknya.
“Pinjaman tersebut atas nama suami saya Khairul, katanya takutnya suami saya ada nunggak dan uang terpotong apabila dikirim ke rekening dia, lalu Ab yang menyuruh transfer uang tersebut ke rekening BRI saya,” terang Evi.
Beberapa menit setelah mengirim, uang yang berada di aplikasi Mbangking (BRImo) miliknya langsung hilang dan pihak bank mengaku belum menerima atau menarik uang tersebut.
“Saat saya konfirmasi, pihak bank BRI menjelaskan belum menarik uang tersebut dan diduga akun BRImo saya dihack. Saya juga sudah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saya tidak mendapatkan penjelasan yang akurat,” beber Evi.
Merasa ada yang janggal, Evi didampingi kuasa hukumnya Suwito Winoto dari kantor hukum FERARI melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada November 2023 lalu.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan laporan saya, apakah ada pelaku dalam kejadian yang saya alami ini,” ungkap Evi.
Kata Evi apabila kerugiannya Rp 100 atau 200 juta ia tidak akan perpanjang. “Kerugian ini sangat besar Rp 700 juta makanya saya lapor ke Polda,” ujar Evi.