Akibat Gelar Pesta Malam Tanpa Izin, Murni Dihukum Denda Rp 1 Juta atau 7 Hari Kurungan
Akibat Gelar Pesta Malam Tanpa Izin, Murni Dihukum Denda Rp 1 Juta atau 7 Hari Kurungan. (Poto: Pad/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Murni, seorang warga yang menggelar pesta malam dalam sebuah acara hajatan tanpa izin dari pihak kepolisian, harus menjalani proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (24/4/2024).
Proses persidangan tersebut mendapat pengawalan dari personel Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas. Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., diwakili oleh Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H. Silalahi, S.H., bersama Briptu Bima Saputra, S.H.
BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Pesta Sabu, Kapolres Tegaskan Akan Tindak Tegas
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., dengan Panitera Pengganti, Marina Wijayasari. Dalam persidangan, Murni dinyatakan melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa izin.
Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., memutuskan bahwa Murni telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Pasal 510 KUHP. Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. Putusan ini diperkuat dengan barang bukti berupa satu lembar undangan pernikahan yang berlangsung pada 15-16 April 2024.
Dalam persidangan, Murni mengakui kesalahannya dan siap membayar denda yang telah ditentukan oleh hakim. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan kepolisian karena menggelar hajatan pesta malam tanpa izin. Murni berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menerima keputusan hakim.
“Saya mengaku bersalah dan siap membayar denda sesuai putusan hakim. Saya juga ingin meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian karena menggelar pesta malam tanpa izin. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujar Murni.
BACA JUGA:Dua Pasangan Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta Sabu
BACA JUGA:Jaga Literasi dalam Pesta Demokrasi
Di tempat terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H. Silalahi, S.H., menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas untuk tidak menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ atau remix melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kami tidak akan ragu untuk melakukan pemberhentian hingga pembubaran pada acara yang sedang berlangsung jika melanggar aturan, terutama jika tidak memiliki izin," tegas Kapolres. (*)