Direktur PT SMS Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang tuntutan perkarang dugaan tindak pidana korupsi Direktur PT SMS yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023). Foto : ist--

REL, Palembang - Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata, terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar, dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum Kejaksaan Agung dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/11/2023).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) yang telah mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar.

BACA JUGA:Jadi Korban Tawuran, Pelajar Alami Luka Bacok

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedek Pranata dengan pidana selama 10 tahun penjara. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp32.790.455.587,42 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa lahan kebun sawit seluas 520,90 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama dua tahun,” ujar penuntut umum Kejagung saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Dedek Pranata melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Tata Ruang Jantungnya Pembangunan Kota

Diketahui dalam dakwaan, bahwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32.790.455.587,42.

Atas perbuatannya, terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (*)

Tag
Share