Gara-gara Gosip Curi Celana Dalam, Asep Jumantoro Aniaya Tetangga: Korban Lapor Polisi

Gara-gara Gosip Celana, Asep Jumantoro Aniaya Tetangga: Korban Lapor Polisi. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Diduga tersinggung karena adiknya digosipkan sering mengintip dan mencuri celana dalam perempuan milik warga, Asep Jumantoro (31), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), nekat menganiaya tetangganya sendiri.

Korban penganiayaan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial KO (55), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Kejadian ini terjadi di halaman rumah tersangka pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Akibat Kecemburuan Usia, Pria Aniaya Istri Kedua Hingga Tewas

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas di rumahnya di Desa Air Satan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, usai melaksanakan salat magrib.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, membenarkan penangkapan tersebut saat dimintai keterangan pada Kamis (16/5/2024).

"Kemarin, sore usai magrib, personel berhasil meringkus tersangka Asep Jumantoro di rumahnya tanpa perlawanan dalam perkara penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana," kata Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-16/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 03 Mei 2024.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Air Satan. Anggota langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang melaksanakan salat magrib. Usai salat, anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Muara Beliti untuk pendalaman perkara.

BACA JUGA:Rutin Patroli, Cegah Kriminalitas dan Balap Liar

"Jadi, saat kami tangkap, tersangka baru selesai melaksanakan salat magrib, tanpa melakukan perlawanan sedikit pun," tambahnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara menendang korban dua kali di bagian kepala sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil bergantungan di kusen pintu rumahnya. Tidak puas, tersangka mengambil sebilah gunting bergagang plastik warna merah dan mengacungkannya ke arah korban. 

Saat kejadian, tersangka dilerai oleh ibunya, sementara korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dan berobat ke RS Sobirin Kecamatan Muara Beliti. Setelah pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam dan memar di tangan sebelah kanan serta benjol di kepala sebelah kiri.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Muara Beliti dengan harapan segera ditindaklanjuti, sehingga tersangka ditangkap dan diproses hukum.

"Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti berupa satu buah gunting besi bergagang plastik warna merah (alat untuk mengancam)," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan