Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Desa Muara Kati I: Handphone Senilai Rp 4,5 Juta Diamanka

Polres musi rawas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti-foto : dok/rel-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan pasal 363 KUHPidana di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (25/5/2024).

Identitas tersangka diketahui sebagai Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap karena terlibat dalam pencurian handphone milik SU (20), di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan tersangka ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I 2024, di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, khususnya Polres Musi Rawas dan polsek jajaran.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024). 

BACA JUGA:Drama Kasus Pembunuhan Vina: Tangisan Kartini, Ibu Tersangka, dan Ketegasan Polisi.

"Personel Polres Mura berhasil menangkap tersangka Sumardi karena terlibat dalam perkara pencurian handphone milik SU," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut dilaporkan dalam laporan polisi LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023 dan LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.

Pencurian terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, tepatnya di rumah korban. Korban kehilangan satu unit handphone merk OPPO A16 dan satu unit handphone merk Realme C2. Pelaku masuk dengan cara merusak kunci rumah korban dan mencuri dua unit handphone tersebut, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 4.500.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti untuk ditindaklanjuti.

Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan, pemetaan kasus, dan mengumpulkan beberapa petunjuk yang ada. Diketahui, pelakunya adalah Sumardi. Anggota kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Tragis: Balita 3 Tahun Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Jawa Timur.

Anggota pun meluncur ke lokasi, dan setiba di sana, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan berikut barang bukti, di antaranya satu handphone merk OPPO A16 warna hitam dan satu kotak handphone merk OPPO A16 warna hitam," tuturnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan