Bimtek Divhumas Polri: Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Komunikasi dengan Masyarakat

Bimtek Divhumas Polri: Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Komunikasi dengan Masyarakat. (Poto: Ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Divisi Humas Polri menyelenggarakan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk 'Bimtek dan Sidang Pengujian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan pada Satker Polda Sumatera Selatan (Sumsel)' di Harper Hotel, Palembang, Rabu (29/5/2024).

Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Tjahyono Saputro, SIK, mewakili Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, membeberkan program kehumasan yang harus diimplementasikan, yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik. Hal ini guna menunjang program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni Polri Presisi.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Buka Bimtek BLUD

"Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikkan citra positif Polri di masyarakat," ujar Brigjen Tjahyono dalam sambutan pembukaan.

Karo PID mengingatkan bahwa UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan Polri untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau badan hukum.

Pemberian informasi tersebut, kata Karo PID, harus dilakukan dengan mudah, cepat, dan biaya ringan. Ia juga mengingatkan agar jajaran memberikan informasi sesuai dengan UU tersebut agar tidak menimbulkan keberatan hingga sengketa.

Karo PID menjelaskan, dalam UU tersebut juga terdapat informasi yang dikecualikan, sehingga Polri berhak menolak untuk memberikan informasi tersebut. Adapun pengecualian itu harus melalui mekanisme pengujian konsekuensi.

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Bimtek Saksi Partai Politik Peserta Pemilu

"Hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini bertujuan untuk melindungi dokumen yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik," terangnya.

Lebih lanjut, Karo PID mengingatkan jajaran bahwa Perkap Nomor 6 tahun 2023 telah berlaku. Perkap tersebut mengatur bahwa setiap anggota Polri dan ASN Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.

Oleh sebab itu, pengujian konsekuensi di Polda Sumsel kali ini diperlukan atas sejumlah informasi publik yang berada pada satuan kerja untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

"Hasil pengujian konsekuensi ini bisa menjadi data dukung yang tidak bisa dipatahkan bagi kita dalam menghadapi keberatan di tingkat PPID dan sengketa informasi publik di komisi informasi nantinya," pungkasnya.

BACA JUGA:DPC Partai Demokrat Pagaralam Lakukan Bimtek Saksi

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, SIK yang diwakili Karo Rena Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Toto Wibowo, SH, MH menekankan pentingnya upaya menyatukan persepsi untuk mencapai tujuan tersebut demi menjaga citra positif Polri di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan