Polda Sumsel Sita 13.990 Butir Ekstasi dari Ulup dan Ferry

Istimewa --

Rel, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari penangkapan dua tersangka di lokasi dan waktu berbeda di bulan Mei 2024.

Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), diringkus Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi 3.990 butir logo kepala singa yang disimpan tersangka di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Kurir kedua Ferry Apra Alghazali (26) dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10.000 butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty.

BACA JUGA:Pj.Bupati Empat Lawang dan Forkompinda Dampingi Kapolda Sumsel Kunjungi Lokasi Persiapan Kunjungan Presiden RI

BACA JUGA:Kapolda Pantau Lokasi Yang Akan Kunjungi Presiden

Petugas meringkus Ferry di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024). Ferry diduga menunggu orang yang hendak mengambil barang yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih BG 5698 TTA.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10.000 butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar.

"Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Rabu (29/5/2024).

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Markotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun. (*)

BACA JUGA:Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Mengklarifikasi Tuduhan Keterlibatan Anak Pejabat kasus vina

BACA JUGA:Sejumlah Informasi Penting di Berita Humaniora

Tag
Share