Dua Tahun Setelah Pemecatan, Mantan Polisi OKU Kembali Terjerat Narkoba

Dua Tahun Setelah Pemecatan, Mantan Polisi OKU Kembali Terjerat Narkoba. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- ATA (28), mantan anggota Polres OKU yang dipecat karena kasus narkoba, kembali ditangkap atas tuduhan serupa.

Penangkapan bandar narkoba ini terjadi di sebuah kos di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba Gagal, Pelaku Tertangkap di Lubuklinggau

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa tersangka telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) pada tahun 2021 karena terlibat dalam kasus narkoba.

Dalam penangkapan kali ini, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap bersama rekanannya, AAS (26), yang beralamat di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal melakukan penggerebekan di kos tersebut, mengamankan dua pria yang mengaku bernama AAS dan ATA.

" Selama penggeledahan di kos yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan lima paket plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga sabu, dengan berat bruto 4,64 gram", kata Kasi Humas.

BACA JUGA:Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Kasur

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas menambahkan bahwa ATA adalah mantan anggota Polres OKU yang dipecat pada tahun 2021 terkait narkoba.

Barang bukti yang diamankan polisi termasuk lima paket plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,64 gram, serta dua unit ponsel berwarna hitam.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Sungai Pinang

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share