DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu RI

Rahmat Bagja--

Terkait Pelantikan Kader Partai NasDem sebagai Anggota Bawaslu Kalteng

REL, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena pelantikan kader Partai NasDem, Winsi Kuhu, menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Rahmat Bagja, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu RI, bersama dengan anggota Bawaslu lainnya, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP juga menyatakan bahwa Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027.

Menurut DKPP, Bagja dinilai melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Persiapan Pemilu di Empat Lawang Capai 75 Persen

BACA JUGA:Mau Artikel Cepat Terindex Google, Simak Panduan Penulisan Artikel menarik dan Menggoda Disini

Hal ini terkait dengan ketidakcermatan dan ketidaktelitian Bagja dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

DKPP mencatat bahwa Winsi Kuhu tercantum sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2028 dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Bagja baru mengetahui informasi ini pada 16 Agustus 2023 dan melakukan klarifikasi pada 13 September 2023.

DKPP menilai tindakan para teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak memenuhi syarat tidak dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Rahmat Bagja juga telah mendapat sanksi peringatan karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.(*)

Tag
Share