Pelaku Tawuran Tak Berkutik Saat Ditangkap Subdit Jatanras
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat menyampaikan Reales, Jumat (8/12). Foto : ist--
REL, Palembang - Tim opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku tawuran. Menyebabkan korban bernama Ilham Sayudi meninggal dunia dengan luka cukup parah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu, di Jalan Radial Rusuh Ilir Barat I Palembang. Pelaku yakni Kennedy alias Keken (17) di juluki gengnya basis 54 sebagai panglima tempur.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berawal korban bersama teman - temannya diberikan nama original 19 sedang kumpul di rusun. Kemudian datang pelaku yang kita tangkap bersama rombongannya bernama Basis 54 menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam kemudian korban lari.
"Saat lari korban sempat terkena sabetan senjata tajam jenis clurit, setelah itu ia (red-korban) datang kembali dengan membawa tombak dan sempat berduel dengan pelaku yang masih DPO. Sebelum akhirnya korban pun tak berdaya dan di keroyok oleh beberapa pelaku dimana satu pelaku berhasil kita tangkap," kata Anwar saat pres rilis Jum'at (8/12/23).
BACA JUGA:Tampar Bocah 7 Tahun di Halaman Masjid, IA Diamankan Polisi
Anwar menambahkan, korban yang mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam pun dilarikan ke RS Umum. Sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.
"Korban mengalami cukup parah di sekujur tubuhnya terkena clurit dan pukulan dengan benda tumpul," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut anggota pun mengejar para pelaku, dan hasil satu orang putus sekolah berhasil kita tangkap yang sedang berada di mall JM Plaju kota Palembang. Selain anggota juga mengamankan senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.
"Dari satu orang pelaku kita tangkap masih ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel," ujarnya.
Anwar mengimbau, agar para remaja sekarang melakukan hal yang positif dari pada keluar malam nongkrong tidak jelas atau manfaatnya. Jangan melakukan pergaulan yang merugikan diri sendiri.
Dengan kejadian ini pelaku dikenakan pasal
170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena pelaku masih dibawa umur. (*)