Seorang Penadah di Lalan Ditangkap Polisi

Seorang penadah berinisial AS (27) warga Desa Karang Tirta, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Foto : Polres Muba. --

Beli Barang Curian Seharga Rp 500 Ribu

REL, Sekayu - Seorang penadah berinisial AS (27) warga Desa Karang Tirta, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Setelah dirinya diringkus pihak kepolisian, usai membeli barang curian berupa satu buah chromebook seharga Rp 500.000, -.

Penangkapan terhadap penadah barang curian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata kepada kantor berita KRSumsel.

"Benar, seorang penadah barang curian berinisial AS (27) berhasil kita tangkap kemarin," ujar Zulkarnain, Minggu (23/6).

Dijelaskan Zulkarnain, sebelumnya. Pihaknya telah menerima laporan pencurian dengan pemberatan yang dialami Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Perumpung Raya Kecamatan Lalan pada, Jumat (21/6) yang lalu.

BACA JUGA:Penyerangan Brutal di Pasar Satelit, Korban dan Pelaku Masih Satu Desa

BACA JUGA:H Cik Ujang dan Pasangan Berlian Hadiri Panen Raya

"Ya, pihak sekolah sudah melapor berkaitan pencurian. Dimana sekolah itu di bobol dan beberapa barang sekolah berupa 2 buah chromebook merek acer dan 1 unit speaker aktif merk advance hilang dicuri. Hingga mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah," jelasnya.

Sambung Zulkarnain, berkaitan laporan itu Kemudian, pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana kemarin didapat informasi adanya terduga pelaku pencurian yang hendak menjual barang curian tersebut melalui media sosial facebook.

"Kami pantau, terduga pelaku menawarkan barang curian itu untuk di jual ke grup facebook yakni OLX Lalan. Kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AS. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lalan, " papar Zulkarnain.

Dijelaskan Zulkarnain, dari hasil interogasi terhadap tersangka AS. Ia mengakui mendapati barang itu dengan membelinya dari pelaku lain berinisial S, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 500 ribu.

"AS ini ngakunya membeli chromebook dari S (DPO) senilai Rp 500 ribu. Dimana barang itu akan ia jual kembali untuk mencari keuntungan. Belum terjual, tersangka lebih dahulu kita tangkap," bebernya.

Ditegaskan Zulkarnain, pihaknya saat ini juga terus memburu S yang diduga merupakan otak pelaku pencurian di SD N 1 Perumpung Raya.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka AS beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 ayat 1 KUhpidana," tutupnya. (rls)

Tag
Share