Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Terbaru Hasym Asy'ari
Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Terbaru Hasym Asy'ar. (Poto: ist/ist)i--
REL, BACAKORAN.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas dengan mencopot beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara tidak hormat, setelah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Pencopotan terbaru menimpa Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim bersalah atas tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat
Keputusan ini diimplementasikan melalui Keputusan Presiden No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, "Presiden telah menandatangani Keppres tersebut untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari secara tidak hormat sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027."
Sebelumnya, Jokowi juga telah memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU pada tahun 2020, setelah Wahyu terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
BACA JUGA:PUSS Berjalan Lancar, Keputusan Akhir Tetap di KPU RI
Keputusan Presiden tersebut diambil setelah DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Wahyu.
Selain itu, pada tahun 2020 Jokowi juga mencopot Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner KPU karena diduga melanggar kode etik terkait suara di Pileg 2019.
Meski awalnya Evi menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatannya dikabulkan pada Juli 2020 dan Evi kembali menjabat setelah Keputusan Presiden baru diterbitkan.
BACA JUGA:KPU Sumsel Persiapkan 24.066 Pantarlih
Polemik terkait integritas penyelenggara pemilu juga melibatkan Arief Budiman, yang dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada 2021 setelah DK.***